KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
KETETAPAN
SIDANG MUSYAWARAH LUAR BIASA FAKULTAS EKONOMI ( MUSLUB FE )
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
MUKADDIMAH
Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan untuk menepis berbagai keraguan kita untuk mewujudkan bersamanya tekad dalam memajukan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung dengan keberagamannya sebagai aset pembangunan teknologi bervisi kerakyatan serta mampu menunjukkan peran kongkritnya di tengah-tengah masyarakat. Bahwa dengan menatap realitas teknologi Indonesia serta keterpihakan pada pemberdayaan rakyat sekaligus Tri Darma Perguruan Tinggi, maka frame Ekonomi sebagai komitmen formal untuk kita terapkan dan kita perjuangkan bersama.
Dengan iktikad baik, penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab kita mewujudkan tatanan diri warga Ekonomi untuk maju secara dinamis dan proaktif.
Menimbang: Bahwa diperlukan penyempurnaan terhadap kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung untuk memberikan pandangan yang jelas terhadap wadah kemahasiswaan dan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung dalam menjalankan aktivitasnya. Maka, dengan pertimbangan :
- Perlunya penyerahan kepengurusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung kepada pengurus selanjutnya.
- Pelestarian disiplin dan sunnah Universitas dari generasi ke generasi.
- Perlunya menyerahkan jabatan dan mengambil keputusan dengan segera.
Mengingat : AD/ART Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung pasal 18 dan pasal 23 tentang keanggotaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung.
Memutuskan :
Menetapkan :
Pertama : Memberhentikan dengan hormat saudari Nindikasari, S. Ak dari jabatan sebagai ketua DPM FE UNISSULA masa jabatan tahun 2020/2021, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua : Mengangkat saudari Qurotul Uyun (30401800275) untuk masa jabatan tahun 2020/2021.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak hari Kamis tanggal 18 bulan Sya’ban tahun 1442 H yang bertepatan dengan tanggal 01 bulan April tahun 2021. Selanjutnya, hal-hal yang belum diatur dalam Musyawarah Luar Biasa ini, akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan serta peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART KMFE UNISSULA.
Ditetapkan, di Semarang
Pada tanggal : 01 April 2021 M
18 Sya’ban 1442 H

