DPM Mendengar
dpm mendengar : perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di kampus
Berdasarkan kententuan pada Bab I Pasal 1 Ayat 1 Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, yang mengakibatkan penderitaan psikis maupun fisik bagi kesehatan reproduksi seseorang. Oleh karena itu, kuesioner ini dibuat dengan tujuan untuk meneliti kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Ekonomi Unissula.
Kuesioner ini menjamin kerahasiaan identitas baik bagi responden ataupun korban. link kuesioner untuk aspirasi terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus :
• Mahasiswi (Perempuan) 👇
http://bit.ly/KuesPerlindunganMahasiswi
• Mahasiswa (Laki-laki) 👇
http://bit.ly/KuesPerlindunganMahasiswa